Senin, 26 Februari 2018



PEREBUTAN KURSI DPR DALAM PEMILU
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan azas kedaulatan rakyat berdasarkan pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPR I dan DPR II, selain itu juga untuk mengisi keanggotaan MPR. Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali pada waktu yang bersamaan dan berdasarkan pada demokrasi pancasila. Pemilihan umum bagi negara demokrasi seperti negara Indonesia sangat penting artinya karena menyalurkan kehendak asasi politik bangsa, yaitu sebagai pendukung/pengubah personil-personil dalam lembaga negara.
Pemilihan umum adalah sarana demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. Kekuasaan negara yang lahir dengan pemilihan umum adalah kekuasaan yang lahir dibawah menurut kehendak rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, sehingga kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Pemilihan umum bertujuan untuk menegakkan prinsip kedaulatan rakyat.
B.       Rumusan Masalah
1.      Berapakah jumlah perebutan kursi DPR dalam pemilu legislatif?
2.      Bagaimana cara menghitung perolehan kursi DPR?
 
BAB II
PEMBAHASAN
1.        PEMILIHAN UMUM TAHUN 1955
Pemilihan umum pada tahuun 1955 dilaksanakan dua kali, yang pertama dilaksanakan tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan pemilu yang kedua dilaksanakan tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Pada tahuun 1955 ini jumlah kursi DPR yang diperebutkan sebanyak 257 buah, jumlah ini berasal dari ketentuan bahwa masing-masing anggota DPR yang dipilih mewakili 300.000 orang. Pemilu 1955 menghasilkan 4 (empat) partai politik yang meraih kemenangan besar yaitu PNI (57 kursi), Masyumi (57 kursi), NU (45 kursi), dan PKI (39 kursi).
A.       Partai Nasional Indonesia (PNI)
TABEL I
Perolehan suara Partai Nasional Indonesia (PNI)
No.
Daerah Perolehan
Suara Sah Yang Didapat
% Dari Suara Daerah
Nomor
Kursi Yang Didapat
1.
Jakarta Raya
152.031
19,6
2

2.
Jawa Barat
1.541.927
22,1
2

3.
Jawa Tengah
3.091.568
33,5
1

4.
Jawa Timur
2.251.069
22,8
3

5.
Sumatera Selatan
213.766
14,6
2

6.
Sumatera Tengah
42.558
2,7
5

7.
Sumatera Utara
329.657
15,4
2

8.
Nusa Tenggara Barat
464.398
37,1
1

9.
Nusa Tenggara Timur
65.027
5,8
4

10.
Kalimantan Timur
43.067
25,0
2

11.
Kalimantan Barat
64.195
13,6
3

12.
Kalimantan Selatan
102.855
5,9
3

13.
Sulawesi Utara/Tengah
102.855
19,1
6

14.
Sulawesi Selatan
46.218
4,2
3

15.
Maluku
30.218
9,1
2






57

B.       Masyumi
TABEL II
Perolehan suara Masyumi
No.
Daerah Perolehan
Suara Sah Yang Didapat
% Dari Suara Daerah
Nomor
Kursi Yang Didapat
1.
Jakarta Raya
200.460
26,0
1

2.
Jawa Barat
1.844.442
26,4
1

3.
Jawa Tengah
902.387
10,0
14

4.
Jawa Timur
1.109.742
11,2
1

5.
Sumatera Selatan
628.382
43,2
1

6.
Sumatera Tengah
797.692
50,8
1

7.
Sumatera Utara
789.910
36,9
1

8.
Nusa Tenggara Barat
264.719
21,2
2

9.
Nusa Tenggara Timur
157.972
21,2
2

10.
Kalimantan Timur
44.347
25,7
1

11.
Kalimantan Barat
155.173
33,2
1

12.
Sulawesi Utara/Tengah
189.199
25,0
1

13.
Sulawesi Selatan
446.255
40,0
1

14.
Maluku
117.440
35,4
1






57

C.       Nahdatul Ulama (NU)
TABEL III
Perolehan suara Nahdatul Ulama (NU)
No.
Daerah Perolehan
Suara Sah Yang Didapat
% Dari Suara Daerah
Nomor
Kursi Yang Didapat
1.
Jakarta Raya
120.667
15,6
3

2.
Jawa Barat
673.552
9,6
4

3.
Jawa Tengah
1.772.306
19,7
3

4.
Jawa Timur
3.370.554
34,1
1

5.
Sumatera Selatan
115.928
7,9
5

6.
Sumatera Tengah
71.959
4,6
4

7.
Sumatera Utara
87.773
4,2
5

8.
Nusa Tenggara Barat
104.282
8,3
4

9.
Nusa Tenggara Timur
17.684
1,6
0

10.
Kalimantan Timur
20.795
12,1
3

11.
Kalimantan Barat
37.495
8,1
4

12.
Kalimantan Selatan
380.874
48,6
1

13.
Sulawesi Utara/Tengah
21.619
2,9
6

14.
Sulawesi Selatan
159.193
4,4
2

15.
Maluku
-
-
-






45

D.       Partai komunis indonesia (PKI)
TABEL IV
Perolehan suara Partai komunis indonesia (PKI)
No.
Daerah Perolehan
Suara Sah Yang Didapat
% Dari Suara Daerah
Nomor
Kursi Yang Didapat
1.
Jakarta Raya
96.363
12,5
4

2.
Jawa Barat
755.634
10,8
3

3.
Jawa Tengah
2.326.108
25,8
2

4.
Jawa Timur
2.299.609
23,3
2

5.
Sumatera Selatan
176.900
12,1
3

6.
Sumatera Tengah
90.513
5,3
3

7.
Sumatera Utara
258.875
0,5
4

8.
Nusa Tenggara Barat
66.067
4,7
5

9.
Nusa Tenggara Timur
5.008
1,8
3

10.
Kalimantan Timur
8.209
3,2
6

11.
Kalimantan Barat
8.526
4,4
7

12.
Kalimantan Selatan
17.210
1,6
5

13.
Sulawesi Utara/Tengah
33.204
1,4
5

14.
Sulawesi Selatan
17.831
-
9

15.
Maluku
4.792
-
8






39
2.        Pemilihan umum pada masa orde baru dan pemilihan umum masa reformasi
A.       Pemilihan umum pada masa orde baru
1.      Pemilihan umum 1971
Pada tanggal 3 Juli 1971 pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih DPR, DPRD I, dan DPRD II. Dalam penguasaan kursi DPR Golongan Karya (Golkar) lewat pemilihan umum memperoleh 236 kursi (51,30). Jika ditambah dengan 25 kursi Golkar non ABRI dan 75 kursi Golkar non ABRI yang diangkat maka total kursi Golkar adalah 336 kursi (73,04%). Sementara itu jika jumlah kursi 9 partai politik dihimpun menjadi satu hasilnya hanya 124 kursi (26,96%). Dengan demikian Golkar berhasil menguasai mayoritas suara di DPR. Adapun susunan DPR RI Tahun 1971-1977 sebagai berikut:
Ketua          : KH.Dr. Idham Chalid (NU)
Wakil Ketua : Drs. Sumiskun (NU)
Wakil Ketua : J. Namo, SH.
Wakil Ketua : R. Domo Pranoto (NU)
Wakil Ketua : M.H Isnaeni (Golkar)
2.      Pemilihan Umum 1977
Pada tanggal 2 Mei 1977 diselenggarakan pemilihan umum yang ketiga. Pada pemilihan umum 1977 ini diikuti oleh 3 peserta, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya Dan Partai Demokrasi Indonesia. Untuk yang kedua kalinya Golkar menang lagi dengan jumlah suara terbanyak 39.750.096 suara (232 kursi), sementara tempat kedua direbut oleh PPP dengan suara 18.743.491 (99 kursi) dan yang ketiga direbut olh PDI dengan suara 5.504.757 (29 kursi). Perolehan kursi dan suara tersebut bisa dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel V
Daftar Pembagian Kursi DPR RI 1977
No.
Partai
Perolehan Suara
Perolehan Kursi
1.
Golongan karya
39.750.096
232
2.
PPP
18.743.491
99
3.
PDI
5.504.757
29
JUMLAH
360

Adapun susunan DPR RI Tahun 1977-1982 sebagai berikut:
Ketua         : H. Adam Malik (Golkar)
Wakil Ketua : Mashuri, SH (Golkar)
Wakil Ketua : Kartidjo (Golkar)
Wakil Ketua : Moh. Isnaeni (Golkar)
Wakil Ketua : KH. Masyur (Golkar)
3.      Pemilihan Umum 1982
Pemilihan umum dilaksanakan secara serentak di Indonesia pada tanggal 4 Mei 1982, untuk memilih 360 anggota dari seluruh jumlah anggota DPR yang ditetapkan sebesar 460 anggota. Sedangkan 100 anggota lainnya dilakukan melalui pengangkatan oleh presiden. Pemilihan umum ketiga masa orde baru diadakan dengan hasil Golongan Karya kembali sukses dalam mengumpulkan suara tunggal yaitu 48.334.724 suara (64,34%), sedangkan PPP 20.871.880 suara (27,78%) dan PDI 5.919.702 suara (24 kursi). Ditinjau dari penguasaan kursi DPR maka Golongan Karya mendapat 246 kursi, jika ditambah 21 wakil Golkar nin ABRI DAN 75 wakil ABRI hasil pengangkatan jumlah kursi Golkar menjadi 342 kursi (74,35%). Kursi yang diduduki PPP 94 kursi (20,44%) dan PDI menduduki 24 kursi (5.21%). Susunan DPR RI Tahun 1982-1987 adalah sebagi berikut:
Ketua            : H. Amir Mahmud (Golkar)
Wakil Ketua : Dr. Amir Mustono, SH (Golkar)
Wakil Ketua : M. Kharis Suhud (Golkar)
Wakil Ketua : H. Nuddin Lubis (Golkar)
Wakil Ketua : Drs. Hardjanto Sumodisastro (Golkar)
4.      Pemilihan Umum 1987
Pemungutan suara pemilu 1987 diselenggarakan tanggal 23 April 1987 serentak di aeluruh tanah air. Pada pemilihan umum ini Golkar kembali mengulang kesuksesannya, jumlah pemilih ada 62.783.680 suara (73,17 %), sementara PPP memperoleh 13.701.428 suara (15.,97%), sedangkan PDI memperoleh 9.324.708 suara (10,86%). Jumlah perolehan kursi DPR PPP 61 kursi Golkar 299 kursi dan PDI  40 kursi. Pada pemilihan umum tahun 1987 ini jumlah kursi DPR ditingkatkan dari 460 menjadi 500 dan pemberian kursi pada wakil non ABRI yang terakhir berjumlah 21 buah sekarang ditiadakan, tetapi kursi ABRI dinaikkan jumlahnya dari 75 menjadi 100. Dengan demikian Golkar semakin meneguhkan dirinya sebagai partai dominan yang selalu menang. Susunan DPR  RI Tahun 1987-1992 adalah sebagai berikut:
Ketua            : M. Kharis Suhud (Golkar)
Wakil Ketua : Syaiful (Golkar)
Wakil Ketua : Sukardi (Golkar)
Wakil Ketua : Drs. Suryadi (Golkar)
Wakil Ketua : J. Naro, SH (Golkar)
5.      Pemilihan Umum 1992
Pemilihan umum dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 1992 dan bertujuan untuk memilih wakil-wakil yang duduk dilembaga perwakilan rakyat periode 1992-1997. Ditinjau dari segi perolehan kursi DPR Golkar mendapat 282 kursi (56,40%) dengan perolehan suara 66.599.331, partai politik hanya mendapat 118 kursi (23,60%) yaitu PPP 62 kursi (12,40%) dengan perolehan suara 16.624.647 dan PDI 56 kursi (11,20) dengan perolehan suara 14.565.556. dibandingkan dengan pemilihan umum sebelumnya tahun 1987 Golkar turun 17 kursi, sedangkan PDI naik 16 kursi dan  PPP turun 1 kursi, namun Golkar tetap bertahan menjadi pemenang. Jumlah anggota DPR pada tahun ini adalah 500 orang dengan 400 orang terpilih dalam pemilihan umum dan 100 orang diangkat presiden. Susunan keanggotaan DPR RI Tahun 1992-1997 adalah sebagai berikut:
Ketua            : Wahono (Golkar)
Wakil Ketua : Prof. Dr. John A Katil (Golkar)
Wakil Ketua : Mayjen TNI Soetedjo (Golkar)
Wakil Ketua : H. Ismail Hasan Metareum (Golkar)
Wakil Ketua : Drs. Suryadi (Golkar)
6.      Pemilihan Umum 1997
Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Pada tahun ini jumlah kursi DPR Golkar naik mencapai 74,51%, sedangkan perolehan kursinya meningkat menjadi 325 atau bertambah 43 kursi dari hasil pemilu sebelumnya. Sedangkan partai politik PPP juga meningkat 5,43% yaitu 89 kursi atau meningkat 27 kursi dari pemilu sebelumnya karena dukungan terhadap partai PPP di Jawa sangat besar. Pada tahun ini perolehan  kursi DPR partai PDI kembali merosot tajam, perolehan suaranya 11,84% dan hanya mendapat 11 kursi yang berarti kehilangan 45 kursi di DPR dibandingkan pemilu 1992.
Tabel VI
Daftar Pembagian Kursi DPR RI 1997
No.
Partai
Perolehan Suara
Perolehan Kursi
1.
Golongan karya
84.187.907
325
2.
PPP
25.340.028
89
3.
PDI
3.463.225
11

JUMLAH
112.991.160
425






B.       Pemilihan Umum Masa Reformasi
1.     Pemilihan Umum 1999
pemilihan umum dilaksanakan pada tanggal 7 juni 1999 yang diikuti oleh 48 partai karena ada kebebasan untuk mendirikan partai politik. Dari 48 peserta hasil pembagian kursi menunjukkan 5 partai besar yang memborong 417 kursi DPR atau 90,26% dari 462 kursi yang diperebutkan. Pada pemillihan umum kali ini PDIP sebagai pemenangnya dengan memperoleh 35.689.073 suara (33,74%) dengan perolehan kursi DPR 153 kursi, ditempat kedua diraih oleh Golkar dengan 23.741.758 suara (22,44%) sehingga mendapat 120 kursi atau kehilangan 205 kursi dipemilu sebelumnya, posisi ketigabdiraih oleh PPP dengan 13.336.982 suara (12,61%) mendapat 58 kursi, PKB dengan 11.329.905 suara (10,71%) mendapat 51 kusi, PAN mendapat 7.528.956 suara (7,112%) mendapat 34 kursi. Dari lima besar partai tersebut, namun masih ada partai lama yang masih ikut, yaitu PDI merosot tajam dan hanya mendapat 2 kursi atau kehilangan 9 kursi dibanding pemilu 1997.
Tabel VII
Daftar Pembagian Kursi DPR RI 1999
No.
Daerah pemilihan
PDIP
GOLKAR
PPP
PKB
PAN
1.
Aceh
2
2
4
-
2
2.
Sumatera Utara
10
5
3
1
2
3.
Sumatera Barat
2
4
3
-
3
4.
Riau
3
3
2
1
1
5.
Jambi
2
2
1
-
1
6.
Sumatera Selatan
26
4
2
1
1
7.
Bengkulu
7
1
1
-
1
8.
Lampung
27
3
1
2
1
9.
DKI Jakarta
26
2
3
2
3
10.
Jawa Barat
2
20
13
6
6
11
Jawa Tengah
23
8
7
10
4
12.
D.I. Yogyakarta
2
1
1
1
1
13.
Jawa Timur
2
9
4
24
4
14.
Kalimantan Barat
2
3
1
-
-
15.
Kalimantan Tengah
3
2
1
1
-
16.
Kalimantan Selatan
7
3
2
1
1
17.
Kalimantan Timur
1
2
1
-
1
18.
Bali
5
1
-
1
-
19.
NTB
2
4
1
-
1
20.
NTT
2
6
1
-
-
21.
Timor Timur
1
2
-
-
-
22.
Sulawesi Selatan
2
16
2
1
1
23.
Sulawesi Tengah
1
3
1
-
-
24.
Sulawesi Utara
2
4
1
-
-
25.
Sulawesi Tenggara
1
3
1
-
-
26.
Maluku
2
2
1
-
-
27.
Irian Jaya
4
5
-
-
-

Jumlah
153
120
58
51
-

2.    Pemilihan Umum 2004
Pemilihan umum 2004 merupakan pemilu yang ke sembilan yang dilaksanakan di Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan. Pemilu 2004 merupakan pemilu yang demokratis. Pada tahun ini pemilu dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota DPR RI, 128 anggota DPD beserta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai politik, dari 124.420.339 orang pemilih suara 113.462.414 suara dinyatakan sah. Adapun hasil kursi DPR dalam pemilu 2004 adalah sebagai berikut:
Tabel VIII
Daftar Pembagian Kursi DPR RI 2004
No.
Nama Partai
Perolehan Suara
Perolehan Kursi
1.
PNI
923.159
1
2.
PBSD
636.397
0
3.
PBB
2.970.487
11
4.
MERDEKA
842.541
0
5.
PPP
9.248.764
58
6.
PDK
1.313.564
5
7.
PIB
672.952
0
8.
PNBK
1.230.455
1
9.
DEMOKRAT
8.455.225
57
10.
PKPI
1.424.240
1
11.
PPDI
855.811
1
12.
PNUI
895.610
0
13.
PAN
7.303.324
52
14.
PKPB
2.399.290
2
15.
PKB
11.989.564
52
16.
PKS
8.325.020
45
17.
PBR
2.764.998
13
18.
PDIP
21.026.629
109
19.
PDS
2.414.254
12
20.
GOLKAR
24.480.757
128
21.
PANCASILA
1.073.139
0
22.
PSI
679.296
0
23.
PPD
657.916
0
24.
PELOPOR
8.78.932
2

JUMLAH
113.462.414
550






Hasil akhir pemilihan umum 2004 menunjukkan bahwa Golkar kembali menang dengan memperoleh suara terbanyak. Namun 14 dari 24 partai menolak hasil pemilu dengan tuduhan penghitungan suara tidak teratur. Golkar menerima jumlah kursi DPR lebih banyak di 26 provinsi, meskipun dukungan terhadap Golkar di Sulawesi berkurang karena munculnya partai menengah dan kecil di wilayahnya tersebut. PDIP memenangkan jumlah suara terbesar di Bali, sedangkan PKB di Jawa Timur berlangsung baik meskipun kehilangan suara. Susunan anggota DPR RI 2004-2009 adalah:
Ketua            : Agung Laksono (Golkar)
Wakil Ketua : Soetardjo Soerjogaeritno (PDIP)
Wakil Ketua : Muhaimin Iskandar (PKB)
Wakil Ketua : Zaenak Maarif (PBR)
3.    Pemilihan Umum 2009
Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak yaitu pada tanggal 9 April 2009. Pemilu ini diselenggarakan untuk memilih 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, serta anggota DPRD provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu anggota DPR 2009 diikuti oleh 28 partai politik dan daerah pemilihan pemilu anggota DPR adalah provinsi atau gabungan Kabupaten/Kota dalam 1 provinsi, dengan total 77 daerah pemilihan. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar 3-10 kursi,yang ditentukan sesuai dengan jumlah penduduk. Berikut adalah daftar lima besar partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
Tabel XI
Daftar Pembagian Kursi DPR RI 2009
No.
Partai
Perolehan Suara
Perolehan Kursi
1.
Demokrat
21.703.137
150
2.
Golkar
15.037.757
107
3.
PDIP
14.600.091
95

PKS
8.296.955
57

PAN
6.254.580
46

JUMLAH
65.802.338
455






Adapun Susunan keanggotaan DPR RI Tahun 2009-2014 adalah sebagai berikut:
Ketua            : Marzuki Alie (Demokrat)
Wakil Ketua : Priyo Budi Santoso
Wakil Ketua : Pramono Anung
Wakil Ketua : Anis Matta
Wakil Ketua : Sohibul Imam
4.     Pemilihan Umum 2014
Pemilihan umum 2014 merupakan pemilu yang ke sebelas (11) dengan dinamika pesta demokrasi di Indonesia untuk pemilihan anggota legislatif. Pemilu legislatif diselenggarakan pada tanggal 9 April 2014 untuk memilih 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, serta anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota se Indonesia periode 2014-2019. Hampir semua parpol menginginan kursi ketua DPR periode 2014-2019, bahkan partai politik yang tidak masuk dalam tiga besar pemenang pemilu 2014 juga berancang-ancang menyiapkan kader mereka berebut kursi DPR. Berikut adalah daftar perolehan kursi DPR 2014-2019:
Tabel X
Daftar Perolehan Kursi DPR 2014
No.
Nama Partai
Perolehan Suara
Perolehan Kursi
1.
PDIP
23.681.471
109
2.
Golkar
18.432.312
91
3.
Gerindra
14.760.371
73
4.
Demokrat
12.728.913
61
5.
PAN
9.481.621
49
6.
PKB
11.298.957
47
7.
PKS
8.480.204
40
8.
PPP
8.157.488
39
9.
Nasdem
8.402.812
35
10.
Hanura
6.579.498
16






2.        Cara Perhitungan Perolehan Kursi DPR
Untuk menghitung perolehan kursi partai politik untuk anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota berbeda caranya dengan aturan perhitungan kursi bagi anggota DPR. Pada pemilihan umum DPR, syarat pertama suara partai politik dapat disertakan dalam penghitungan kursi adalah memenuhi PT 3,5 %. Untuk menghitung jumlah kursi DPR ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan, yaitu:
                    1. Menentukan BPP (Bilangan Pembagi Pemilih)
Untuk menentukan angka BPP DPRdengan cara jumlah suara sah seluruh partai politik peserta pemilu dibagi jumlah kursi di dapil tersebut.
            Contoh:
Pemilihan umum 2014 mendapat jumlah suara sah seluruh partai politik yang lolos adalah 122.003.647 suara dan kursi yang diperebutkan adalah 560 kursi, maka angka BPP nya 122.003.647: 560 kursi= 217.863,65536 suara. Setelah ditetapkan BPP, KPU baru dapat melakukan penghitungan perolehan kursi partai politik, 217.863,65536 suara ini merupakan harga 1 kursi.
     
                 2. Menghitung perolehan kursi dengan 2 tahap
Ada tiga ketentuan penghitungan kursi pada tahap pertama, yaitu:
A.       Tahap pertama
1)      Apabila suara sah suatu partai politik sama jumlahnya atau lebih besar dibandingkan dengan BPP, partai politik tersebut memperoleh kursi. Misalnya suara partai PDIP pada pemilu tahun 2014 adalah 23.681.471 suara dan angka BPP-nya 217.863,65536 suara, maka PDIP mendapat 109 kursi pada tahap pertama.
2)      Apabila dlam penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa suara, maka sisa suara tersebut akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua. Misalkan suatu partai A mendapat 300 ribu suara dan angka BPPnya 217.863,65536 maka partai A mendapat 1 kursi pada tahap pertama. Sisa suaranya 300 ribu-217.863,65536x1 kursi=82.163,344464, maka sisa suara nanti dihitung dalam penghitungan tahap kedua.
3)      Apabila suara sah suatu partai politik mencapai BPP pada tahap pertama, maka partai politik tidak memperoleh kursi. Tapi ada kemungkinan dapat kursi pada tahap kedua, karena jumlah suara sahnya masih dihitung sebagai sisa suara. Contoh:
Pada pemilihan umum 2004 partai merdeka memperoleh 842.521 suara maka tidak mendapai BPP 217.863,65536 suara. Suara 842.521 adalah sisa suara yang dihitung untuk tahap kedua.
B.       Tahap kedua
4)      Tahap kedua dilakukan bila terdapat sisa kursi dalam perhitungan tahap pertama. Apabila pada tahap pertama kursi sudah habis dengan beberapa partai memenuhi dari angka BPP, maka tidak ada penghitungan tahap kedua. Perhitungan tahap kedua dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi yang belum terbagi dalam perhitungan tahap pertama dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada partai politik peserta pemilu satu demi satu sampai habis kepada parpol berdasarkan sisa suara terbanyak.
KESIMPILAN
Untuk memperebutkan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari pemilihan umum pertama 1955 sampai 2014 seluruh peserta partai politik saling bersaing untuk memperoleh jumlah suara sah terbanyak agar dapat memenangkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mulai tahun 1971 Golkar menjadi pemenang perebutan kursi DPR. Namun pada pemilu 1999 PDIP yang memenangkan kursi DPR. Sedsangkan untuk cara perhitungan perolehan kursi DPR dari pemilihan umum 1955 sampai 2014 caranya sama. Syarat pertama suara parpol dapat disertakan dalam penghitungan suara adalah PT 3,5%.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEREBUTAN KURSI DPR DALAM PEMILU BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Masalah Pemilihan umum merupakan sarana pelaksana...